Qaza Hukumnya Makruh
"Qaza Hukumnya Makruh . Qaza adalah memangkas habis rambut dari satu bagian kepala dan membiarkan bagian yang lain. Dalilnya sebagaimana yang "
Qaza' hukumnya makruh. Qaza' adalah
memangkas habis rambut dari satu bagian kepala dan membiarkan bagian yang lain.
Dalilnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar R.A :
“Bahwasanya Rasulullah SAW. melarang Qaza'
'” (HR. Bukhari).
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
@alwafa_id
@alwafa_madura
@habibomarcom
@habibumar_indonesia
@majelis_almuwasholah
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _